oleh

Mustofa Kamal Pasa Namanya Dijual Mantan Wakil Bupati Malang

FOKUSBERITA – Penasehat Hukum terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa mengklaim nama kleinnya dijual oleh oknum mantan Wakil Bupati Malang. Pencatutan nama ini dalam kasus gratifikasi senilai 2,7 miliar untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015.

Pencatutan nama ini dinyatakan oleh Penasehat Hukum Mustofa Kamal Pasa, Muhajir SH MH, usai sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Kamal, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (10/12/2018). Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Mustofa Kamal Pasa tidak terbukti menerima suap seperti yang didakwakan.

“Bahwa Mustofa kamal Pasa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitannya meminta atau menerima uang tentang izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR-red) dan izin mendirikan bangunan (IMB-red) di Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM-red) Pemkab Mojokerto. Yang diajukan oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo-red) maupun dari PT. Tower Bersama Group (TBG-red),” jelas Muhajir.

Lanjut salah satu tim kuasa hukum terdakwa dari “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS, justu Mustofa Kamal Pasa selaku bupati, setiap ada permohonan perijinan, ia selalu memberikan disposisi. Dengan kata-kata “Mohon diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku”. Barulah permohonan ijin yang telah diberi disposisi diserahkan ke dinas atau lembaga terkait.

“Namun nama Mustofa Kamal Pasa di jual (menjual pengaruh-red) oleh Subhan, mantan wakil Bupati Malang Periode 2010-2015, dan oleh Nano Santoso Hudiarto alias Nano.”

Berdasarkan kesaksian saksi ahli Prof Dr Saiful Bakhri SH MH, terdakwa Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Nama Kamal hanya disebut oleh orang yang menjual pengaruh atas jabatannya sebagai Bupati Mojokerto.

Salah satu saksi ahli pidana dalam kasus ini adalah Prof Dr Saiful Bakhri SH MH. Ia adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Pada kesaksiannya, Saiful Bakhri menjelaskan bahwa Mustofa Kamal Pasa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.

“Menjual Pengaruh atas jabatan seseorang yang seseorang di jual pengaruhnya tersebut menduduki jabatan sebagai kepala Daerah. Misalnya Gubernur, Bupati atau Walikota. Maka, jika kemudian hari muncul permasalahan hukum pidana atau korupsi. Maka pertanggungjawaban pidananya di tanggung oleh orang yang menjual pengaruh atau orang yg menjual nama itu. Karena kepala Daerah tersebut tidak ada kaitannya dengan orang yang menjual namanya tersebut,” kata Rektor UMJ.

Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 April 2018. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 2,7 miliar untuk pengurusan IPPR dan IMB terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015. (OSY)

 

Loading...

Baca Juga