oleh

Oknum Pegawai Lapas Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba

FOKUSBERITA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai lapas bersama dengan seorang perempuan saat sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (6/8/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu NH (42), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil) Lapas Kelas II B Mengala. Warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah. Dan LI (22), berstatus pengangguran. Warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).

Penangkapan terhadap oknum pegawai lapas ini, berdasarkan informasi dari warga. Mereka mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kepolisian langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.

Kedua orang ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (SSD)

Loading...

Baca Juga