oleh

Sejumlah Ormas Menolak Penyelenggaraan Ijtima Ulama Ketiga

FOKUSBERITA.ID – Sejumlah ormas secara tegas menolak Ijtima Ulama Ketiga yang dirasa justru akan menimbulkan provokasi kepada ummat. Disaat situasi bangsa yang sedang panas ini, seharusnya semua elemen bangsa saling menghormati dan menunggu hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh sejumlah ormas di Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran, Ketua Jaringan Aliansi Aktivis Nasional (JARNAS) Rahmat Pakaya, Ketua Generasi Mahasiswa Nusantara (GMN) Lendi dan perwakilan Forum Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (FMPI).

Rahmat Himran menjelaskan, saat ini seluruh rakyat Indonesia telah menentukan pilihannya secara konstitusional. Penentuan siapa yang akan memimpin Indonesia masih harus melalui proses yang ada. Oleh karena itu, FUIB dan gabungan ormas kemahasiswaan dan kepemudaan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal demokrasi Indonesia dengan damai, aman dan tertib, sampai pada saat pleno penetapan oleh KPU RI pada tanggal 22 Mei 2019.

“Siapapun presiden dan wakil presiden RI yang akan ditetapkan oleh KPU RI nantinya. Itulah yang merupakan pilihan rakyat Indonesia. KPU RI merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu resmi yang dibentuk oleh negara dan dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Himran.

Ketua FUIB ini meminta kepada seluruh elemen bangsa agar jangan mudah terpancing  dan terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Seperti people power yang dihembuskan oleh kelompok dan ormas yang tidak bertanggung jawab. Mereka menginginkan bangsa ini chaos atau ricuh sehingga mengakibatkan sesama anak bangsa akan saling berhadap-hadapan satu sama lain.

“Karenanya, kami dari FUIB dan gabungan ormas kemahasiswaan dan kepemudaan dengan tegas menolak ijtima ulama ketiga. Kami menilai pelaksanaan ijtima ulama ketiga merupakan gerakan provokasi terhadap ummat,” tegas Himran.

Senada dengan Himran, ketua GMN menganggap kelompok-kelompok tertentu yang mencoba memainkan isu people power akan mengganggu persatuan anak bangsa. Ia meminta agar kepolisian bertindak cepat kepada kelompok-kelompok yang mencoba memprovokasi masyarakat.

“Kami mendesak kepada Mabes Polri. Agar segera menindak para provokator yang mencoba memainkan isu people power. Yang dapat berujung chaos sesama anak bangsa,” ujar Lendi.

Sementara itu Ketua Jarnas, Rahmat Pakaya menuturkan bahwa sesungguhnya people power ini sudah dilaksanakan pada 17 April. People power ini dilaksanakan oleh rakyat Indonesia yang sudah menentukan pilihannya. Sekarang adalah saatnya bagi seluruh elemen untuk saling menghormati.

Menurut Pakaya, menjelang 22 Mei, seluruh elemen bangsa harus mampu menahan diri. Jangan mudah terhasut dengan provokasi-provokasi yang kerap muncul akhir-akhir ini. Seluruh elemen bangsa harus menahan diri untuk menanti keputusan KPU. Karena KPU adalah lembaga yang resmi yang diakui bahkan dilegalkan oleh negara ini.

“Khusus para pendukung 01 02, sudah tidak ada lagi 01 02. Yang ada adalah 03. Persatuan Indonesia. Inilah nilai-nilai luhur yang harus kita tanamkan diseluruh elemen warganegara Indonesia. Bagi para elit politik, bahkan para ulama,” kata Pakaya.

Ketua Jarnas ini menyayangkan penyelenggaraan ijtima ulama ketiga tersebut. Baginya, kegiatan ini tidak menyejukkan masyarakat yang sedang panas oleh pilpres.

“Kami melihat ijtima ulama ketiga cenderung melakukan upaya memanaskan ummat. Bahkan mengklaim kebenaran-kebenaran. Kami meminta kepada para ulama yang ingin melakukan ijtima ulama ketiga ini agar bisa melihat masa depan negara ini,” tegas Pakaya.

Ketua Jarnas ini mengingatkan bahwa kepentingan politik ini hanyalah sesaat. Masalah pilpres hanyalah masalah demokrasi lima tahunan. Demokrasi semacam ini akan dihadapi lagi pada 2024.

“Kita pasti akan bertemu di satu agenda yang sama yaitu pemilu dan pilpres. Makanya kami menghimbau dengan sangat hormat agar seluruh elemen masyarakat, baik ulama dan elit politik bisa menahan diri. Kita tunggu tanggal 22 Mei sebagai bentuk konstitusi bernegara di republik ini,” tutup Rahmat Pakaya. (AMN)

Loading...

Baca Juga