oleh

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Penusukan Ditangkap Polisi

FOKUSBERITA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Cempak Putih berhasil menangkap H (38) pelaku penusukan terhadap Nurhayati (36) warga Apartemen di Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Tak sampai 24 jam, pelaku dibekuk dikawasan Klender, Jakarta Timur.

Kasat reskrim Polres Metro AKBP Tahan Marpaung didampingi Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana dan Kasubag Humas Polres Jakpus AKP Purwadi mengungkapkan, hasil interogasi polisi diketahui bahwa pelaku H merasa sakit hati dengan perilaku korban.

“Pelaku penusukan berhasil ditangkap pada pukul 02.00 WIB. Motif sementara diduga pelaku sakit hati,” kata AKBP Tahan Marpaung dalam keterangnya di Aula Mapolres Jakpus, Minggu, (6/1/2019) sore.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menyimpan dendam kepada Korban. Pelaku sengaja menunggu perempuan itu di lobi Apartemen, lalu membuntuti masuk ke lift. Kemudian pelaku menegur korban yang pernah meludahinya. Nurhayati membalas teguran itu dengan nada tinggi maka dilift terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Saat lift berhenti dilantai 16, pelaku langsung menyeret korban. Pelaku langsung mencabut pisau dari balik pinggang lalu menikam tubuh Nurhayati berkali-kali. Awalnya pisau itu dibawa hanya untuk menakut-nakuti saja,” ungkap Tahan.

Sementara Kapolsek Cempah Putih Kompol Rosiana menambahkan, polisi mendapat petunjuk setelah mendapat keterangan saksi-saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. Dari pemeriksaan kamera CCTV, diketahui pelaku berada dilantai 16 saat penyerangan terhadap Nurhayati.

“Atas dasar itu polisi mencurigai H, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediaman saudaranya di Klender, Jakarta Timur,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (NVD)

Loading...

Baca Juga