FOKUSBERITA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan Penetapan No. 88/2016.Eks. Yang pada pokoknya PN Jakpus melaksanakan penawaran pembayaran kepada Terlawan Dua, Tiga dan Empat. Rabu (12/12/2018).
Penawaran pembayaran tersebut dilakukan oleh PN Jakpus atas permintaan dari Terlawan Satu (Mary Djugo). Terhadap objek sengketa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kali Baru Timur IV No. 9, RT.007/007. Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Siti Nurjanah mengaku sangat terkejut saat melihat tiga orang petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didampingi oleh aparat kepolisian datang ke lokasi. Karena pelawan merasa bahwa perkara perlawanannya masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Khoirul Amin, SH. selaku Kuasa Hukum dari Pelawan (Siti Nurjanah) mengganggap, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah gegabah dan sembrono dalam menjalankan tugasnya. Karena telah membuat Penetapan Pengadilan yang tidak berdasarkan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
”Perkara Perlawanan kami saja masih dalam proses persidangan. Tapi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Pembayaran. Menurut kami apa yang telah dilakukan oleh Ketua PN Jakpus itu adalah hal sangat konyol, tidak berdasar hukum, dan jauh dari rasa keadilan,” ujar Khoirul Amin.
Untuk diketahui, bahwa perkara Perlawanan yang dilakukan oleh Siti Nurjanah melalui Kuasa Hukumnya KHOIRUL AMIN & Associates Law Firm telah didaftarkan dikepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tanggal 16 Desember 2016 dengan Perkara No. 700/Pdt.G/Plw/2016/PN.Jkt.Pst
Perlawanan tersebut diajukan oleh Siti Nurjanah kepada Mary Djugo dan para terlawan lainnya. Karena Siti Nurjanah merasa sebagai pemilik sah terhadap bangunan yang terletak di atas sebagaian tanah Negara yang berada di objek sengketa tersebut.
“Bahwa Klien kami adalah Pihak Ketiga yang berkepentingan terhadap objek sengketa. Dan Klien kami dari mulai lahir sampai dengan saat ini hidup dan tinggal serta mencari nafkah disini. Dan ini adalah tanah Negara, maka Klien kami secara hukum adalah yang paling berhak terhadap tanah yang ditempatinya ini,” lanjut Amin.
Untuk itu, Kuasa Hukum Pelawan akan segera mengirimkan surat keberatan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melanjutkan Penetapan yang dianggap cacat hukum itu.
“Penetapan itu jelas cacat hukum dan tidak berdasar. Untuk itu kami akan segera melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masalah penetapan itu. Bagaimana mungkin dia membuat penetapan. Disaat perkara perlawanan kami masih berjalan dan masih dalam proses. Apabila perlawanan kami dikabulkan. Aaka semua putusan dan penetapan tersebut menjadi tidak berlaku lagi,” ujar Amin.
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah, Pelawan (Siti Nurjanah/Red) tidak pernah mengetahui dan juga tidak pernah diikutkan dalam gugatan anata Terlawan Satu melawan Terlawan Dua, Tiga dan Empat. Dalam perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan No. 237/PDT.G/2011/PN.Jkt.Pst Tanggal 1 Februari 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/ Pdt/ 2014 tanggal 13 April 2015
Karena Pelawan adalah salah satu pihak yang tinggal di objek sengketa dan pemilik hak atas bangunan yang ditempati. Maka Pelawan memiliki hak dan kepentingan dalam melakukan perlawanan sebagai pihak ketiga.
Hak Pelawan tersebut juga sesuai dengan Yurisprudensi MARI Nomor 510 K/Pdt/2000 tanggal 27 Februari 2001. Yang pada intinya menyatakan bahwa pihak ketiga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan. (NVD)