FOKUSBERITA – Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkoba di wilayahnya. Para pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, Minggu, (2/12/2018).
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada awalnya karena keduanya dianggap meresahkan masyarakat.
“Kedua pelaku pengedar narkoba berhasil kami amankan. Karena adanya keresahan dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkoba didaerah tersebut,” tutur Egman.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS alias NA (38) warga Bugel Mas Indah Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci, Tangerang.
“Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barangan bukti sebanyak 5 paket sabu. Dengan berat brutto 3,52 gram serta plastik klip, bong, dan timbangan,” tambah Egman saat dikonfirmasi Rabu, (5/12/2018).
Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jl. Swadaya RT.01/RW.01 Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa barang yang ditemukan didapat dari seorang temannya yang baru saja ia terima untuk diedarkan kembali.
Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri langsung bergerak cepat menangkap pelaku lainnya. Diketahui juga, pelaku lain ini berinisial HG alias GN (26), warga Pos Pengumben Srengseng Kembangan Jakarta Barat. HG alias GN diamankan di jalan Karya Utama Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri menjelaskan, kedua pelaku pengedar narkoba tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba. MS alias NA (38) kedapatan memilik narkoba sebanyak 5 paket sabu dengan berat brutto : 3,52 gram serta plastik klip, bong dan timbangan. Sementara HG alias GN (26) kedapatan memiliki narkoba sebanyak 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” pungkas Dimitri. (DDR/NVD)