oleh

Penggunaan Dana Hibah Sesuai Ketentuan Perundangan

FOKUSBERITA.ID – Penggunaan dana hibah harus sesuai ketentuan perundangan berlaku. Sebab, hibah bersumber dari uang negara, yakni APBD.

Hal ini pun disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale melalui Sekretaris, Teguh Yunianto di hadapan para peserta Pelatihan Pengelolaan Keuangan Sekretariat KONI Dan Cabor Olahraga Anggota KONI Kabupaten Kapuas di Aula Bappeda, Sabtu pagi (21/9/2019).

“Bagi penerima hibah, baik lembaga, organisasi, ormas bahwa hibah yang diterima mengacu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai keputusan Bupati disertai fakta integritas,” jelasnya.

Ia menjelaaskan, terkait pelaporan dana hibah tersebut, penerima hibah harus menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap.

“Adapun dalam hal ini, bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterima,” ungkapnya.

Penggunaan Dana Hibah Sesuai Ketentuan Perundangan
Sekretaris Teguh Yunianto

Adapun dasar hukum, terkait pemberian dana hibah, lanjutnya, yakni, Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah.

Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber APBD serta perubahannya.

Kemudian, Peraturan Bupati Kapuas nomor 8 tahun 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas,” katanya. (ROB)

Loading...

Baca Juga