oleh

Pengungkapan Kasus di Polsek Johar Baru Periode Sept – Okt 2018

FOKUSBERITA – Kapolsek Johar Baru Kompol M. Endy Mahadika, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Rasid, SH, MH, merilis hasil pengungkapan kasus hasil tindak kejahatan Polsek Johar Baru Periode September – Oktober 2018.

Enam pelaku berinisial RAH, LAM Als Boke, R, RA, HC Supusepa, serta P ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Masing-masing pelaku ditangkap di Jalan Galur Selatan, Johar Baru VI, Tanah Tinggi XII, Percetakan Negara, dan Gg. M. Ali IV kesemuanya di wilayah hukum Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat pasal 372 KUHP, 363 KUHP, dan pasal 351 KUHP pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No.12 tahun 1957. (DDR/NVD).

Loading...

Baca Juga