oleh

Penilaian Adipura Tahun 2019 Gunakan Sistem Acak

FOKUSBERITA.ID – Pola penilaian Adipura tahun 2019 ini dilakukan dengan sistem acak. Sehingga sistem kerja tim penilai tidak seperti pada tahun sebelumnya.

“Kerena kita tidak bisa memastikan titik-titik pantau yang mana saja nantinya menjadi harus penilaian,” kata Kasi Perencanaan Teknis Bidang Pertamanan dan Kebersihan DPUPRPKP Kabupaten Kapuas, Heni Tersawati kepada fokusberita.id di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, secara mekanisme aturan ada tahapan tertentu terkait penilaian dari tim Adipura. Baik itu dari Kementerian KLHK dan juga tim independen.

Hanya saja, imbuhnya, dari hasil konsultasi pihaknya ke Balikpapan. Yakni terkait untuk persiapan Adipura setiap Kabupaten memiliki regulasi Jakstrada kendati menyesuaikan Jakstranas.

Karenanya itu, lanjut Heni, petugas DPUPRPKP Pertamanan dan Kebersihan terus berupaya maksimal melakukan sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah serta Peraturan Bupati Kapuas (Perbup).

“Kami terus membangun sinergi dengan DLH dan stake holder lainnya, disamping itu kita menghimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan bersama, dengan harapan Adipura dapat diraih kembali,”jelasnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga