FOKUSBERITA.ID – Pelaku pembunuhan terhadap penjual buku di wilayah Kapuas Tengah akhirnya dibekuk pihak kepolisian, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terhadap tersangka berinisial EB (36) ini dilakukan Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Polsek Timpah serta dibackup Resmob Polda Kalteng Subdit Jatanras.
EB diketahui warga Jalan Lintas Pujon-Timpah Kapuas Tengah. Ia diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Ahmad Supian, Selasa (5/5/2020) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, telah kami amankan pelaku tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” kata Kapolsek Kapuas Tengah.
Sebelumnya, EB melakukan penganiayaan hingga tewasnya korban di depan Losmen Citra Desa Pujon RT 02 Kecamatan Kapuas Tengah, Kamis (23/4/2020) pagi lalu. Ia diketahui menyerang Rodiyanto (36) seorang penjual buku, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga tewas.
Kapolsek pun membeberkan, kasus ini berawal pada saat Rodiyanto hendak menyerahkan uang pengembalian jual beli buku karena dibatalkan sepihak oleh EB. Dikatakan, EB tidak terima istrinya telah membeli buku ke penjual (korban) sebab dianggap terlalu mahal. Setelah batal membeli, lalu uang yang diminta kembali tidak penuh dengan alasan bahwa uang telah disetor ke bosnya
“Kemudian pelaku langsung merebut tas selempang warna biru yang diperkirakannya berisi uang. Tas diambil oleh pelaku kemudian korban berupaya hendak merebut tas tersebut kembali,” ujarnya.
Namun yang terjadi EB menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambilnya dari dalam mobil pikap yang ditumpanginya.
“Sabetan celurit ke arah dada sebelah kiri dan korban mengalami luka bacok yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat diangkut dengan mobil ambulans menuju puskesmas,” bebernya.
Setelahnya, EB kabur sekaligus membawa tas milik Rodiyanto. Kemudian teman EB langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut.
Pihak Polsek Kapuas Tengah pun langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan guna memburu EB.
“Akhirnya, setelah 12 hari pengejaran tak kenal lelah, pelaku bisa kami tangkap dan bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui, dari foto penangkapan pelaku yang diamankan dengan kondisi diperban di kaki kanannya. Informasi didapat, EB tidak kooperatif saat penangkapan hingga pihak kepolisian terpaksa menghadiahinya timas panas di kaki kanannya.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar baju kaos warna hijau, kaos dalam warna putih. Lalu, senjata tajam jenis celurit masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek (ROB)