FOKUSBERITA.ID – Mulai tahun 2020, penyaluran Dana Desa (DD) diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan Perubahan regulasi ini, proses administratif menjadi lebih cepat.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yan Marto saat di temui awak media di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2020).
“Terjadi penyederhanaan meski masuk APBD, namun secara administrasi melalui KPPN dipotong selanjutnya masuk rekening kas desa,” katanya.
Di samping itu, sistemnya bagi desa tak lagi harus menunggu 75 persen atas penggunaan dana desa tersebut.
Hanya saja, prosesnya memang dipermudah. Sedangkan dalam penggunaan DD desa harus mempertanggujawabkan penggunaan DD tersebut secara formil dan materil.
“Untuk itulah, bagi desa tak lagi menunggu, mengingat persyaratan juga dipermudah. Diharapkan, berlomba mempercepat proses realisasi DD tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, terkait perubahan ini, sebagai tindak lanjut adalah tugas Bupati melalui DPMD menyusun Perbup.
“Dalam hal ini, menentukan desa yang dianggap layak salur untuk realisasi DD,” ungkapnya.
Hanya saja, tandasnya, tentang keberadaan desa di Kabupaten Kapuas pihak DPMD kembali melakukan verifikasi, selain memperkuat fungsi pemerintah kecamatan melakukan verifikasi dan pengawasan.
“Perubahan revolusioner ini dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK nomor 205/PMK. 07 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,” tutup mantan Camat Mantangai ini. (ROB)