Upaya Perlindungan Anak Belum Maksimal, Sistem Islam Solusi Penyelesaian. Oleh: Tawati, Muslimah Revowriter, Member WCWH Majalengka.
Legislator DPRD Jabar, Hj Sri Rahayu Agustina Suroto datang ke Cirebon bersama beberapa anggota lain yang tergabung dalam Pansus 4 DPRD Jabar untuk mencari input berkaitan dengan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ternyata urusan perlindungan terhadap anak masih belum menyentuh pada apa yang diharapkan. Masih adanya eksploitasi anak. Dimana beberapa anak dijadikan objek oleh orang dewasa untuk mendapatkan uang, seperti ngamen atau meminta-minta di lampu merah.
Selain itu, angka kejahatan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon terbilang tinggi. Beberapa hari lalu Polresta Cirebon sempat menggelar ekspose terkait kejahatan seksual terhadap anak, dengan tersangka berjumlah 7 orang, dari beberapa kasus.
Terbaru, warga Kabupaten Cirebon dihebohkan dengan aksi seorang ibu yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Aksi itu pun sengaja direkam oleh pelaku dan diviralkan, dengan alasan untuk mencari perhatian suaminya. (Jabarpublisher, 15/6/2020)
Setiap Ibu hari ini pasti prihatin dengan kondisi generasi yang semakin banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di tengah masyarakat. Seolah hari ini tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak. Berbagai solusi penyelesaian sudah ditempuh, namun semua solusi yang telah dilakukan tidak menyentuh akar masalah sehingga kasus kekerasan terus bertambah.
Padahal, Islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak. Tidak mungkin menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban Negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)
Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan, yaitu:
1. Penerapan sistem ekonomi Islam
Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Ada juga anak yang terpaksa menghidupi dirinya sendiri dengan menjadi anak jalanan yang rawan tindak kekerasan dan kejahatan.
Terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan masalah asasi manusia. Karenanya, Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yagn cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar; krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stress bisa dihindari; para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
2. Penerapan sistem pendidikan
Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
3. Penerapan sistem sosial
Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah: perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual; larangan berkhalwat; larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.
4. Pengaturan media massa
Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.
5. Penerapan sistem sanksi
Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Orang tua juga mempunyai peranan penting dalam menyayangi anak-anak, mendidiknya, serta menjaganya dari ancaman kekerasan, kejahatan, serta terjerumus pada azab neraka (Lihat QS. At-Tahrim [66]:6). Salah satu materi pendidikan yang harus diberikan orang tua adalah terkait syariat Islam. Di antaranya menyangkut hukum: batasan aurat; konsep mahram; khalwat; menundukkan pandangan; batasan berinteraksi dengan orang lain; baik dalam memandang, berbicara, berpegangan atau bersentuhan; pemisahan tempat tidur; hukum meminta izin dalam 3 waktu aurat. Pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya.
Sementara, masyarakat juga wajib melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahiy munkar. Masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan massif terjadi di sekitar mereka. Budaya saling menasehati tumbuh subur dalam masyarakat Islam. Jika ada kemaksiatan atau tampak ada potensi munculnya kejahatan, masyarakat tidak akan diam, mereka akan mencegahnya atau melaporkan pada pihak berwenang.
Masyarakat juga wajib mengontrol peranan Negara sebagai pelindung rakyat. Jika ada indikasi bahwa Negara abai terhadap kewajibannya atau Negara tidak mengatur rakyat berdasarkan aturan Islam maka masyarakat akan mengingatkannya.
Semestinya Negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utamanya yaitu penerapan ekonomi kapitalis, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Masyarakat juga mesti meminta negara menerapkan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Ketika Khilafah tegak maka Islam akan menjadi rahmat bagi semesta alam, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari bahaya yang mengancam.
Wallahu a’lamu bishshawab.