oleh

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 295 Kilo

FOKUSBERITA – Polda Lampung gelar Konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, Selasa, (8/1/2019). Hadir dalam konferensi pers Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si., Wakapolda Lampung, Dirresnarkoba, Kabidhumas, Kapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Timur, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.

“Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.”Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Drs. Sulistianingsih, Selasa (8/1/2019).

Polres Lampung Selatan, kata Kabid Humas, pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07:00 WIB, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan. telah diamankan 5 orang tsk antara lain: AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th).

Masih di katakan kabid humas Polda Lampung, Modus operandi narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondisi per paket. Dikemas menjadi 295 paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 kilogram. Barang tersebut disimpan tersangka didalam 15 buah koper merk polo. Dibagi menjadi dua tempat penyimpanan. Sebanyak 8 buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold Nopol BK 1512 CW. Sedangkan 7 buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol BK 1458 DU. (NVD)

Loading...

Baca Juga