oleh

Polres Metro Jakbar Ungkap Sindikat Narkoba Antar Pulau

FOKUSBERITA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi. Barang haram ini dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah kapal nelayan di Pelabuhan Rakyat kecamatan Bojonegara Cilegon Banten, Rabu 21 November 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut, 5 orang tersangka berhasil diamankan, 4 orang diantaranya bertindak sebagai kurir. APP (30 th)  dan HA (41 th),  serta seorang kapten kapal LS ( 36 th), Dw (38 th), PR ( 34 th). Selain itu ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU (34 th).

Kepala satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frederick saat press conference menjelaskan, 2 buah karung tersebut berisikan 44 paket bungkusan warna hijau, dengan isi bungkusan tersebut narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram. Terdapat juga 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi. Pada penangkapan tersebut didapatkan juga uang tunai sebesar 3 juta rupiah.

Erick menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Kasubnit Iptu Madjen Silaban. Mereka melakukan penyelidikan dan didapat bahwa sindikat yang dipimpin oleh HT ( DPO)  menerima pengiriman dari lampung. Pengiriman ini melalui kapal nelayan.

Setelah kapal yang dicurigai datang, polisi melihat 2 karung sedang dimasukkan kedalam sebuah mobil yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP. Tim kepolisian langsung melakukan penyergapan dan didapati 2 buah karung tersebut berisi 44 paket bungkus an warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 ( sangat bagus).

“Ini merupakan jaringan narkoba internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas. Yang sebelumnya dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh sebuah kurir IYL ( DPO-red). Yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan selanjutnya dikirim melalui jalur darat kepulau Jawa,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat pergantian tahun.

“Penangkapan ini merupakan atensi dari pimpinan kami, yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Sik, MH. Untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba. Dari para pelaku yang diamankan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” tutup Erick. (NVD)

Loading...

Baca Juga