oleh

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pasar Unit 2

FOKUSBERITA.ID – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa (27/08/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin menjelaskan, korban bernama Andri Gunawan (38). Ia adalah warga Kampung Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sekujur badannya. Sehingga korban mengalami pendarahan yang hebat dan sempat di larikan ke RS Mutiara Bunda Unit 2. Tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya MD (meninggal dunia-red) di RS tersebut,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/08/2019).

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi. Petugas Polsek Banjar Agung mendapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan adalah Kararudin alias Hasan (53), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

Petugas kemudian mendatangi rumah Hasan namun sudah tidak ada lagi di rumahnya dan telah melarikan diri.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Kapolsek, akhirnya keluarga Hasan menunjukkan tempat persembunyiannya yang berada di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya Rabu (28/08/2019), sekira pukul 14.00 WIB, petugas gabungan dari Polsek dan Tekab 308 Polres menjemput pelaku di Tiyuh Pagar Dewa. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kompol Rahmin.

Dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Banjar Agung menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya sebilah pisau garpu bergagang kayu serta bersarung warna coklat dan pakaian milik korban yang terdapat bercak darah dan batu yang terdapat bercak darah.

Saat ini Hasan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (SSD)

Loading...

Baca Juga