oleh

Polsek Gedung Aji Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

FOKUSBERITA.ID – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap MA (26) dan AS (19), dua dari empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jembatan. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“MA yang berprofesi swasta, merupakan warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Ditangkap Kamis (11/7/2019-red), sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu. Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung,” ujar Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (13/7/2019).

Sedangkan pelaku AS yang berstatus pengangguran. Ia merupakan warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. AS telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, Senin (1/4/2019). Karena terlibat dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan sekarang sudah menjalani hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku MA bersama AS dan dua orang rekannya C dan A yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB. Lokasi aksi di jembatan Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.

“Waktu itu korban bersama dengan tiga orang temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka. Ketika melintasi jembatan datanglah empat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo dari arah belakang. Para pelaku ini langsung mengancam korban dan teman-temannya dengan menggunakan sajam jenis pisau. Lalu mengambil paksa kamera DSLR dan empat unit HP berbagai merk yang dibawa oleh korban dan ketiga temannya. Setelah itu para pelaku kabur,” ungkap Iptu Suhardi.

Berbekal laporan dari korban, akhirnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap. Dari MA berhasil disita BB (barang bukti) berupa kamera DSLR merk canon warna hitam berikut tas kamera yang juga berwarna hitam.

Saat ini pelaku MA sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Sedangkan AS tetap dilakukan proses penyidikan dan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (SSD)

Loading...

Baca Juga