oleh

Polsek Kahayan Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan

FOKUSBERITA.ID – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng berhasil mengamankan M Tindak Pidana Penganiayaan di rumah M di Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala kabupaten Pulang Pisau provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU MEMET, S.H., M.M membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh M kepada NSY dengan menggunakan kayu papan sebanyak 3 kali.

Penganiayaan mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar. M kemudian memukul NSY lagi menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali. Pukulan tersebut mengenai pipi sebelah kanan dan mengenai bibir atau mulut korban.

“Pada hari Senin Tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala. Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolsek Kahayan Kuala. (ROB)

Loading...

Baca Juga