oleh

Personil Polsek Kahayan Kuala Berhasil Menangkap Pencuri Sepera Motor

FOKUSBERITA.ID – Seorang pencuri sepeda motor Madan (21) berhasil diamankan personil Polsek Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Sabtu (1/8/2020). Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan penganiayaan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH dikonfirmasi wartawan Sabtu (1/8/2020) membenarkan aksi pencurian sepeda motor itu. Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat M Ridha Ansari melaksanakan Sholat Ashar sedangkan kendaraannya di parkir di depan toko miliknya di Jalan Hidayatullah RT/RW 002/001. Usai sholat, sekitar 10 menit kemudian datang Firdaus melaporkan ke Ridha bahwa sepeda motornya miliknya hilang.

“Atas kejadian itu korban sekitar jam 16.30 WIB melaporkannya ke Kantor Polsek Kahayan Kuala bersama saksi,” kata Kapolsek Kahayan Kuala.

Lanjutnya, mendapat laporan, personil Polsek Kahayan Kuala langsung menanyakan kepada warga di jembatan simpang 4 Pandih Batu, namun tidak ada yang melihat kebeeradaan Madan. Ridha kemudian menuju ke arah jalan sekitar simpang empat masuk ke arah Polsek Pandih Batu dan melihat Madan. Ketika dipanggil dan berusaha dihentikan, Madan berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pandih Batu.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna silver dengan Nopol DA 6553 CU,” katanya.

Iptu Memet menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian tersangka sebelumnya pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kapuas.

“Tersangka menjalani hukuman 6 bulan. Kini tersangka kembali lagi melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa di Wilayah Kecamatan Kahayan Kuala dan dikenai pasal 362 KUHP dengam ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kahayan Kuala. (ROB)

Loading...

Baca Juga