oleh

Personil Polsek Kahayan Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan

FOKUSBERITA.ID – Personil Polsek Kahayan Kuala mengamankan FN, seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Barak Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III/Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala kabupaten Pulang Pisau provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (27/7/2019) malam.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H., M.M menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan lokasi yang sama, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu FN mendatangi M dan I yang sedang membuat laporan hasil kegiatan karyawan PT BEST. Diduga, penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman memasukkan hasil proning (memotong pelepah sawit)

“FN melakukan pemukulan terhadap M dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali. Dan menyebabkan M mengalami luka lebam pada bagian dahi sebelah kiri dan pelipis mata sebelah kiri,” tutur Iptu Memet dalam pernyataannya, Senin (27/7/2020).

Saat ini FN ditahan di Polsek Kahayan Kuala guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) Tahun 8 (Bulan). (ROB)

Loading...

Baca Juga