oleh

Polsek Kahayan Kuala Bersinergi Sosialisasikan Pergub 43 Tahun 2020

FOKUSBERITA.ID – Polsek Kahayan Kuala, Koramil 1011-12 Bahaur, Puskesmas Bahaur Hilir dan Pusksemas Bahaur Tengah bersinergi mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 tahun 2020. Peraturan ini tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid 19.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan bersinergi dengan berbagai pihak. Adapun kegiatan tersebut bertempat di Kelurahan Bahaur Basantan kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (21/08/2020), pukul 13.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut mereka membagikan masker kepada masyarakat dan para pedagang pasar mingguan.

“Kita tahu penyebaran itu masih terus berlangsung. Oleh karena itu, kita sosialisasikan, sambil bagi bagi masker kepada masyarakat. Kita juga menghimbau warga agar selalu ingat untuk jaga jarak dan tetap menggunakan masker. Mencuci tangan dan jaga jarak,” kata Iptu Memet.

Lanjutnya, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian jajaran Polsek Kahayan Kuala kepada masyarakat dalam memerangi Covid-19. Ia menghimbau masyarakat menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran virus corona.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat agar mengerti dan paham. Guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Khususnya di wilayah kecamatan Kahayan Kuala,” tutupnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga