oleh

PP GPI Resmi Akan Laporkan Presiden ke Bareskrim Polri Besok

FOKUSBERITA.ID – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) secara resmi menginstruksikan kadernya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk laporkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat ke kepolisian di wilayah masing-masing. Instruksi ini diberikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Jokowi melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021) lalu.

Instruksi ini dibenarkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan melalui sambungan selular, Kamis (25/2/2021). Ia mengatakan, secara resmi PP GPI telah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Pimpinan Wilayah beserta jajarannya untuk laporkan Presiden ke polisi di wilayah masing-masing.

“Betul. Sudah ada surat instruksi langsung dari Ketum Diko (Ketua Umum PP GPI Veddrik Nugraha-red) untuk membuat laporan Polisi serempak sampai ke pengurus-pengurus wilayah dan daerah di seluruh Indonesia. Instruksi laporkan Presiden dan Gubernur NTT ke polisi dikeluarkan hari ini (25/2/2021-red),” kata Fery Darmawan.

Ia menjelaskan, PP GPI menilai, kejadian di NTT selasa lalu diduga telah melanggar beberapa UU yang ada. Undang – undang dan Pasal yang diduga telah dilanggar diantaranya adalah :

  1. Pasal 93 Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut: “…Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)…”
  2. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi sebagai berikut: “…Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)…

“Sangat disayangkan, Presiden harusnya menjadi contoh serta tauladan dalam penegakan protokol kesehatan. Bukan malah terlibat didalam pelanggarannya. Saat beliau melihat kerumunan penyambutan tersebut, harusnya sudah memerintahkan pembubaran. Bukan malah berhenti lalu bagi-bagi sovenir,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI.

PP GPI Instruksikan Kader Se-Indonesia Serempak Laporkan Presiden ke Polisi
Surat Instruksi PP GPI laporkan Presiden ke polisi, Kamis (25/2/2021)

Fery Dermawan menegaskan, keputusan PP GPI laporkan Presiden Jokowi ke polisi didasari atas pertimbangan persamaan hak di muka hukum (equlity berofe the law). Menurutnya, siapapun yang dianggap melanggar hukum yang berlaku wajib dihukum tanpa pandang bulu siapa pelakunya.

“Saya Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan didampingi beberapa pengurus PP akan laporkan Presiden Joko Widodo ke polisi, dalam hal ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kami juga akan melaporkan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat atas dugaan yang sama. Besok hari Jumat sekitar jam 2 siang. Berdasarkan instruksi, seluruh kader akan melakukan hal yang sama di wilayahnya masing-masing. Secara serentak, itu instruksi Ketum Diko,” tegasnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan PP GPI seharusnya dijawab dengan tegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ini saatnya Kapolri membuktikan pernyataannya bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas. Fery Dermawan mengingatkan, Indonesia negara hukum, dimana semua warga negara sama dihadapan hukum, termasuk Presiden.

“GPI ingin menguji Kapolri. GPI menantang Kapolri dan Kabareskrim baru (Komjen Agus Andrianto-red). Apakah punya itikad untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Atau hukum hanya dipakai sesuai selera kekuasaan,” tutup Fery Dermawan. (HRN)

Video yang diunggah oleh Kumparan di link youtube yang disebut dalam surat instruksi PP GPI.

Loading...

Baca Juga