FOKUSBERITA.ID – Jelang Pemilhan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Isu pencalonan calon kepala daerah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini dipicu oleh perdebatan sengit di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait perubahan aturan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mega Sa’yillah Rahma La Arjasunda Presiden Mahasiwa (presma) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (unusia) Jakarta mengatakan Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR RI menggelar rapat.
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang syarat dan aturan Pilkada 2024. Rapat tersebut menuai kritik publik karena diduga Baleg DPR RI berupaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan sehari sebelumnya”. Ujar Mega, Saat awak media menerima sambungan via telepon. Rabu (22/08/2024).
Selanjutnya “Dalam putusannya pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024. Lanjut Presma UNUSIA Jakarta.
MK mengubah ketentuan ambang batas sehingga partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun masih bisa mengajukan calon dengan syarat tertentu.
Namun, Baleg DPR RI diduga berupaya melonggarkan ambang batas yang telah ditetapkan MK. Mereka menambahkan ayat dalam Pasal 40 ayat (1) revisi UU Pilkada yang mengatur bahwa partai politik yang sudah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri asalkan memenuhi ambang batas 20 persen jumlah kursi atau 25 persen total suara sah dalam Pemilu DPRD.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menjadi sorotan publik terkait pembahasan syarat usia calon. Anggota Baleg dari berbagai fraksi berdebat tentang batas usia calon, apakah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70/PUU-XXII/2024 atau putusan MK sebelumnya.
Presma Unusia Jakarta, Menyerukan kepada seluruh Mahasiswa Agar Aksi peringatan darurat, Di gaungkan secara masif.
“yang dilakukan Mahasiswa dan masyarakat menjelang Pilkada 2024 merupakan bentuk seruan atas kondisi politik yang dianggap semakin memanas. Publik menilai sikap DPR RI yang seolah mengabaikan putusan MK dan cenderung memihak kepentingan tertentu, seperti Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, yang diduga ingin maju dalam Pilkada 2024”. Tegas Mega.
Terakhir Mega Prihatin dengan Situasi ini semakin memperkeruh suasana menjelang Pilkada serentak 2024. Menurut data yang dilansir dari Narasi, Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Masyarakat berharap agar DPR RI dapat bersikap adil dan transparan dalam membahas aturan Pilkada, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Mereka menginginkan agar proses penyusunan aturan Pilkada 2024 benar benar mempertimbangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik tertentu, Tutup Mega. (RED)