oleh

Beri Efek Jera, Satpol PP dan Damkar Kapuas Semprot Disinfektan Warung Pelanggar Jam Operasional PSBB

FOKUSBERITA.ID – Untuk memberi efek jera pada pelanggar jam  opersional PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Satpol PP dan Damkar Kapuas menyemprotkan air disinfektan dari mobil tanki. Sanksi sosial ini dilakukan setelah di hari-hari awal pelaksanaan PSBB, sudah dilakukan berbagai upaya humanis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bartes selaku Kepala Seksi Investigasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Ia mengatakan kejadian tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan patroli pada Jumat (12/6/2020).

“Tim patroli Satpol PP dan Damkar Kapuas bersama satu buah mobil tangki air berisi air disinfektan dari BPBD Kabupaten Kapuas mengitari wilayah Kapuas. Adapun dua buah warung, satu gerobak warung minum. Dan satu buah mobil penjual buah yang dapati masih buka dan menjual dagangannya. Diantaranya di KP3, jalan tambun bungai, jalan Cilik Riwut dan Pasar Besar Kapuas. Terpaksa dilakukan tindakan, yaitu berupa penyiraman dengan air,” kata Bartes dalam pernyataannya, Sabtu (13/6/2020).

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan PSBB yang dilakukan oleh petugas merupakan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan menyemprotkan air ke warung yang masih buka dan kumpulan warga. Hal ini diharap dapat menjadi efek jera kepada masyarakat.

“Kami minta masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi. Guna bersama-sama mencegah penularan virus covid-19 di Kapuas. Semua ini akan kami lakukan untuk menanamkan kesadaran dan kepedulian masyarakat. Untuk turut beperan serta dalam pencegahan penyebaran covid-19. Setidaknya jadilah pahlawan untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga terlebih lebih untuk orang lain dan kita semua,” tutup Bartes. (ROB)

Loading...

Baca Juga