FOKUSBERITA.ID – Satreskrim Polres Kapuas mengamankan IJ (40) karena diduga menyetubuhi Mawar (nama samaran) seorang anak dibawah umur. Mawar adalah anak tiri JJ yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo., S.I.K. mengatakan, aksi bejat JJ pertama kali diketahui oleh merupakan kakak Mawar. Setelah mengetahui perbuatan tersebut, kakak Mawar merasa tidak terima dan melaporkan JJ ke Polres Kapuas.
“Korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal. Korban diiming-imingi dengan diberikan uang agar mau disetubuhi pelaku. Hingga saat ini korban hamil 8 bulan,” kata Tri Wibowo, Senin (10/8/2020).
Kasat Reskrim ini menambahkan, saat ini JJ diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 35 m tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (ROB)