oleh

Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Wanita Pembawa Sabu

FOKUSBERITA.ID – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang wanita berinisial EA (27) warga Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (31/5/2020) pukul.14.00 WIB. Ia tertangkap tangan memiliki naktoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman SH, membenarkan penangkapan tersebut. Saat diamankan di dermaga Speed Boat jurusan Kapuas – Bahaur jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas, EA memiliki kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Selain itu, Satuan Resnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan satu buah tas warna pink dan satu buah dompet kecil warna abu-abu.

“Tersangka dan barang bukti di amankan ke Satnarkoba Polres Kapuas. Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami terkait penahanan terlapor ini, nanti akan dikabari lebih lanjut,” kata Iptu Suherman.

EA dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terlapor bersama Barang Bukti sudah diamankan di Polres Kapuas. (ROB)

Loading...

Baca Juga