oleh

Bappeti Setujui Pengelolaan Sistem Resi Gudang Pemkab Kapuas

FOKUSBERITA.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) di bawah Kementerian Perdagangan RI menyetujui pengelolaan Sistem Resi Gudang Pemerintah Kabupaten Kapuas. Keberadaan Sistem Resi Gudang tersebut terletak di jalan poros Desa Terusan Jaya Kecamatan Bataguh.

Kabar ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas Batu Panahan. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari Bappeti. Bahkan rencananya, pihak Bappeti akan datang ke Kabupaten Kapuas.

“Kunjungan Bappeti pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020. Berdasar surat Bappeti, ditandatangani ketuanya Cahya Widayanti tanggal 17 Januari 2020,” jelasnya Rabu (22/1/2020).

Adapun agenda Bappeti ke Kabupaten Kapuas melakukan audiensi dengan Pemkab Kapuas dan stake holder terkait. agenda ini kemudian dilanjutkan penyerahan persetujuan atau SK untuk pengelola Sistem Resi Gudang pengurus KUD Desa Terusan Jaya.

Lebih jauh dikatakan keberadaan Sistem Resi Gudang berfungsi dan bermanfaat untuk holtikultura atau menyimpan hasil pangan pertanian.

“Jadi adanya SRG beras petani tetap terjaga dengan baik tak dijual kepada tengkulak. Sedangkan pengurus KUD di bawah pembinaan Disdagperinkop. Dalam hal ini ada kerja sama dengan pihak bank untuk pengelolaan Sistem Resi Gudang tersebut,” ujarnya.

Kabid Industri Disdagperinkop Dan UKM Kapuas Ferdinan Junarko menambahkan, beras atau gabah yang ada sertifikat resi gudang sebagai jaminan pinjaman ke bank bagi pengurus KUD. (ROB)

Loading...

Baca Juga