FOKUSBERITA.ID – Penegakan disiplin untuk ASN sudah menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Padahal pemerintah telah berusaha menganggarkan banyak uang untuk memperbaiki kesejahteraan pegawainya. Hal ini dilakukan melalui Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Akan ada tim untuk penegakan disiplin nantinya. Tim pemeriksa terdiri inspektorat, kepegawaian dan atasan langsung dari tiap OPD.
Acara Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Wajo terkait tingkat disiplin ringan, sedang dan berat yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (13/6/2019).
Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A , S.Sos., MM, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Plt. Kepala Inspektorat, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Wajo, Camat serta unsur pengelola kepegawaian dari Perangkat Daerah se-Kabupaten Wajo.
Kepala BKSDM Wajo Drs. Herman. AL mengatakan kehadiran kita di acara ini dalam rangka menyelesaikan persoalan yang terbengkalai selama ini. Dan prrsoalan penegakan disiplin ASN ini masih menjadi polemik.
Ia juga menegaskan jangan sampai ada yang terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tapi tidak berkantor dan jika hal ini berlanjut akan berdampak ke atasan langsungnya masing-masing.
“Perlu ada proses dan tindak lanjut penegakan disiplin secara langsung, lakukan pemanggilan sekurang kurangnya 3 kali dan proses itu ada di SKPD masing masing, dan terkait pelanggaran disiplin sedang dan berat prosesnya diajukan ke Bupati.” tegas kepala BKSDM.
Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos.,MM menyampaikan bahwa kita semua akan mengawal Reformasi Birokrasi dalam segala aspek.
“Program peningkatan disiplin ASN yang diharapkan adalah bagaimana kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Wajo “Pemerintahan Amanah Menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera”.
Lanjut Sekda Wajo,bahwa sesuai dengan arahan Wakil Bupati Wajo maka keberadaan kita pada pertemuan ini harus membuahkan hasil yang konkrit terhadap perbaikan pelayanan ASN bagi masyarakat.
“Kita diundang untuk mengambil langkah strategis, yang mana sudah berlarut-larut dan kita harus gunting persoalan ini, karena kita sementara ini terus dipantau oleh Kemenpan RB. Dan ini ditegaskan Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE agar ada hasil dari pertemuan kita ini dengan tindak lanjut dan langkah tegas yang lebih kongkrit,”ungkap H. Amiruddin A, S.Sos.,MM.
Lebih lanjut dikatakan ketika ini dibiarkan maka kondisi dan efeknya akan menggurita. Yang akibatnya bisa-bisa yang rajin juga akan terpengaruh dan menggerus kinerja dan disiplin yang sudah bagus. Perlu ada kesadaran moral, jangan ada pembiaran dari atasan langsung masing-masing.
Dalam tindakan disiplin ringan diberikan teguran lisan diundang dengan hormat untuk dilaksanakan pemeriksaan, menghadap sama atasannya dan mengadakan tanya jawab atau wawancara. Yang jelas harus tercatat dan bernomor surat sehingga ada rekam jejak, ada foto foto dan ada dokumentasi dan jika sampai 3 kali tidak hadir dalam pemanggilan, maka dibuatkan BAP walaupun tampa kehadiran yang bersangkutan.
Terkait edaran tentang pelaporan kehadiran ASN, dimana ada edaran Kemenpan RB serta edaran Surat dari Bupati Wajo yang di tandangani oleh H. Amran, SE tentang laporan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti besar, maka akan ada penjatuhan hukuman disiplin PNS.
Terkait ketidakhadiran pada tanggal 10 Juni 2019 ini, OPD yang bersangkutan harus membuat surat pemanggilan dan mendengarkan pembelaan yang bersangkutan. Dan pemeriksaan idealnya tidak hanya satu kali wawancara tapi harus mencari data yang akurat, libatkan koresponden yang lain misal tetangganya.
“Kedepankan azas praduga tak bersalah, semua sisi harus menjadi pertimbangan dan intinya Bupati Wajo menginginkan kita mengawal pemerintahan dengan baik, kita dituntut mampu menyadarkan orang- orang yang bermasalah dan seperti itulah kerja cerdas dari kita semua,” jelas H. Amiruddin A, S.Sos.,MM. (FAR)