oleh

Polsek Johar Baru Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

FOKUSBERITA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk tersangka berinisial WH (22) sebagai pengedar narkoba. WH merupakan seorang residivis kasus yang sama dan juga baru menghirup udara bebas beberapa bulan terakhir.

Bermula ketika Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan observasi wilayah. Petugas mencurigai WH yang tengah berada didekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan II Rt.09/07 Kel.Kampung Rawa Kec.Johar Baru Jakarta Pusat. Tanpa banyak bicara petugas langsung menangkap serta menggeledah WH.

Ketika dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 35 gram dan 18 butir pil inex dari tangan tersangka.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu. M.Rasid membenarkan saat anggota melakukan penggeledahan terhadap WH telah ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan pil inex.

*”Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polsek guna penyidikan lebih lanjut,”*kata Rasid, diruangnnya, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Kompol. Endy Mahandika, SH, Kapolsek Johar Baru menyatakan bahwa pelaku baru dua bulan bebas dari penjara.

“Tersangka patut diduga sebagai pengedar narkoba melihat adanya barang bukti timbangan digital,” ujar Endy yang didampingi Kanit Reskrim.

Endy menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan, Polsek Johar Baru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.(NVD)

Loading...

Baca Juga