oleh

Team Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Perampok di Palmerah

FOKUSBERITA – Team Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/2019) dini hari lalu.

Tiga dari empat pelaku perampokan ojek online dijalan Arjuna kemanggisan palmerah jakarta barat terpaksa harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas. Lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada Team Jatanras dengan menggunakan senjata tajam, Minggu ( 21/4/2019 ).

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu SIK mengatakan, empat buronan ditangkap di tempat berbeda. Empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).

“Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan,” ujar AKBP Edi, Senin (22/4/2019)

Menurutnya, kronologis kejadian dengan korban AK (37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian.

Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh 3 sepeda motor. Yang dikendarai oleh 5 orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.

Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok. Untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.

“Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban,” papar Edi.

Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan. Dari tangan para pelaku, mereka menyita barang bukti. Berupa 10 unit HP, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor. Kepolisian juga mengamankan 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang. Satu unit Honda Beat hitam dan 1 unit Satria FU hitam Nopol A 2034 LY  sebagai alat kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AMN)

Loading...

Baca Juga