oleh

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet

FOKUSBERITA.ID – Team Khusus Anti Bandit atau Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) sarang burung walet lintas Kabupaten.

Demikian dijelaskan Kasat Reskrim AKP Sandi Galih Putra SH SIK saat melakukan konferensi pers, Selasa (06/08/2019), sekira pukul 14.45 WIB, di Mapolres Tulang Bawang. Ia mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus SIK. Dalam konferensi pers tersebut,  Sandi Galih Putra didampingi Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Rendra SH.

Pengungkapan terhadap para pelaku tersebut bermula saat tim tekab 308 sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), Selasa (6/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB, di jalan Lintas Timur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Di pertengahan perjalanan, petugas kami melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver, BE 1258 ND, yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Saat akan di dekati, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas. Ketika hendak diberhentikan oleh petugas, tiba-tiba dari dalam mobil tersebut mengeluarkan tembakan sehingga mengenai body mobil. Yang menyebabkan kaca mobil petugas kami pecah,” ujar AKP Sandi Galih Putra SH SIK.

Lanjutnya, petugas yang mendapatkan perlawanan dari para pelaku, langsung melakukan perlawanan balik. Sehingga sempat terjadi kontak senjata antara para pelaku dengan petugas. Kontak senjataini mengakibatkan salah seorang pelaku berinisial TB als OP (32) meninggal dunia. Ia meninggal dunia karena mengalami luka tembak di bagian dada.

Tekab 308 juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Yaitu berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. HA (63), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kodya Metro. Dan DP (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan dua rekan pelaku berinisial A dan I berhasil melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Keseluruhan pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut sebanyak enam orang. Tekab 308 berhasil ditangkap empat orang dengan salah satu pelaku MD.

“Yang mana sebelumnya para pelaku ini, telah melakukan aksi curat lima ekor burung berkicau milik salah satu warga. Pada hari Selasa (6/8/2019), sekira pukul 04.30 WIB. Di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Sandi.

Saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (SSD)

Loading...

Baca Juga