oleh

Tia Tidak Bisa Mengurus Akte Kelahiran Karena Lahir di Rumah Tinggal

FOKUSBERITA – Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai petani mengeluhkan tentang rumitnya mendapatkan akte kelahiran untuk anaknya yang keempat, Tia (nama samaran). Anak dari Sadeke dan Bungawati ini lahir normal tanpa bantuan medis di rumah kediamannya sendiri, Cempalagi kelurahan Paria kecamatan Majauleng kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Januari 2016 yang lalu.

Beberapa bulan yang lalu orang tua dari Tia sempat mendatangi kantor kelurahan Paria. Kedatangannya untuk meminta surat pengantar untuk pengurusan akte kelahiran. Waktu itu Lurah Paria tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena Bungawati tidak membawa surat keterangan lahir dari Bidan setempat.

Menurut Lurah Paria, Baso Sirajuddin SSos yang ditemui fokusberita.id di kantor kelurahan Paria, Rabu (09/01/2019), membenarkan kedatangan Bungawati. Saat itu ia ingin meminta surat pengantar pengurusan akte.

“Bungawati, ibu dari Tia memang datang beberapa bulan yang lalu. Untuk meminta surat pengantar untuk pengurusan akte kelahiran. Namun tidak bisa kami buatkan. Karena ia tidak membawa surat keterangan lahir dari Bidan atau rumah sakit.”

Lanjut Baso Sirajudin, surat keterangan lahir (SKL) adalah dasar bagi perangkat kelurahan untuk mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan akte lahir di kantor catatan sipil. Tanpa SKL, kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat pengantar. Jadi lurah Paria ini hanya bisa menyarankan untuk datang ke bidan agar dibuatkan SKL.

Sementara itu, bidan kelurahan Paria, Herawati Amd Kep SSt di kediamannya, Rabu tgl (9/1/2019) membenarkan adanya permintaan SKL oleh Bungawati beberapa bulan yang lalu. Namun Herawati tidak bisa memberikan SKL dengan alasan peraturan.

“Saya tak dapat mengeluarkan surat keterangan lahir untuk Tia. Karena saudari Bungawati melakukan persalinan tanpa pendamping tenaga medis di rumah kediamannya sendiri. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Herawati.

Ia menjelaskan, aturan di kabupaten Wajo mengharuskan ibu hamil untuk melakukan persalinan di rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin (bidang praktek mandiri) atau di polindes.

“Dasar diberlakukannya aturan ini adalah untuk mengantisipasi angka kematian ibu dan anak. Apalagi saudari Wati selama masa kehamilanya tidak pernah datang kepada kami. Untuk kontrol kehamilannya sampai ia melahirkan,” jelas Herawati.

Sementara itu, Bungawati yang dikonfirmasi  di rumah kediamannya, Kamis (10/1/2019) hanya bisa pasrah. Ia berharap kebijakan dari semua pihak, sehingga anaknya Tia bisa mendapatkan akte kelahiran.

“Saya tidak tahu harus kemana. Saya hanya ingin anak saya mendapatkan hak nya untuk punya akte,” tutur Bungawati. (FAR)

Loading...

Baca Juga