oleh

Sepekan, Polsek Tambora Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

FOKUSBERITA – Hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing MH (26), DH (23), dan AF (23). Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa sabu.

Demikian disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh dalam gelar perkara di Polres Tambora, Minggu (4/11/2018). Ketiga tersangka akan dijerat dengan tuduhan pengedar obat-obatan terlarang.

“Tiga tersangka merupakan pengedar. Dan akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kapolsek Tambora mengungkapkan, ketiga tersangka tidak ditangkap secara bersamaan. Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus terdahulu, yang disertai penyelidikan sebelumnya selama kurang lebih dua minggu.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka MH (26) di Jalan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16:00 WIB. Kemudian penangkapan kedua terhadap tersangka DH (23) di Jalan Tanggul Banjir Kanal, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat hari yang sama sekitar pukul 22:00 WIB.

“Dari penangkapan terhadap tersangka MH, kita berhasil mengamankan satu paket plastik klip kecil sabu seberat 0,34 gram. Dari tersangka DH, kita amankan satu paket plastik kecil sabu seberat 0,18 gram,” ujar Iverson.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan,  pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 19:00 WIB,  pada, dilakukan penangkapan terakhir. Tersangka AF (23). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Krendang Barat RT 11/05 Krendang, Tambora Jakarta Barat,.

“Kita geledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti. Berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 4,56 gram. Uang tunai senilai  1,2 juta rupiah, satu unit Ponsel Merk Samsung warna hitam. Satu buah timbangan elektrik, dan 1 dus HP merk Maxtron,” jelas Supriyatin. (DDR/NVD)

Loading...

Baca Juga