oleh

Upah Tenaga Kesehatan Kok Di Delay, Bikin Nyesek! Opini Patimatul Jahroh

Upah Tenaga Kesehatan Kok Di Delay, Bikin Nyesek! Oleh: Patimatul Jahroh,SEI, Anggota Komunitas Aktif Menulis.

Sejak kasus pertama positif Covid-19 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret 2020 hingga saat ini angka terjangkit covid-19 masih dizona merah (terus meningkat). Sehingga para Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam perang melawan corona adalah pihak yang sangat rentan terpapar corona virus.

Sederet fakta bisa kita jumpai bahwa banyak tenaga kesehatan kekurangan alat pelindung diri (APD), terpisah dengan keluarganya karena harus menjalankan tugasnya ditempat yang paling rawan dalam penyebaran covid-19, bahkan dan tidak sedikit tenaga kehesatan yang berguguran akibat terjangkit vocid-19.

Namun ditengah kemalangan itu, kini darurat finansial pun harus menyerang para tenaga kesehatan sebagai persoalan baru bagi pahlawan covid-19. Padahal sedari awal janji manis Kenaikan gaji dan tunjangan yang sudah bergelinding seperti bola salju itu kian nyaring terdengar hingga muncul pula opini nyelekit bahwa ditengah wabah covid-19 para tenaga kesehatan menjadi lebih kaya, padahal kenyataannya bantuan pemerintah itu tak kunjung diberikan, sementara kebutuhan tak bisa ditunda atau di undur.

Bahkan ada sebagian tenaga kesehatan yang tidak mendapat tunjangan bahkan perawat honorer yang dipotong THRnya dan penundaan pembayaran gaji dan THR karena kendala administrasi yang telalu panjang dan memakan waktu hingga banyak tenaga kesehatan yang harus menguras tabungan pribadi sampai menjual aset-aset yang dimiliki untuk menghidupi keluarga dirumah.

Padahal alokasi dana untuk penanganan Covid-19 cukup besar yakni Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut setkab.go.id, ada lima tahapan pencairan insentif bagi tenaga medis. Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif ke Dinkes Daerah. Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan kepada Tim Verifikasi Kemenkes, yaitu Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM). Ketiga, tim verifikator Kemenkes menyampaikan rekomendasi kepada Kemenkeu. Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data diteliti ulang dan akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kelima, pemerintah daerah menyalurkan dana insentif ke rekening masing-masing tenaga medis dari RKUD.(tirto.id, 29/5/2020)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyatakan “Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun karena pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka, Jumat (29/5/2020) dilansir dari Antara.

Sejatinya sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih serius lagi terhadap tenaga kesehatan digarda terdepan melawan covid-19.

Pemerintah harus memastikan masyarakatnya terpenuhi kebutuhannya termasuk para tenaga kesehatan. Dan dalam perihal ini sejatinya administari pendistribusian upah terhadap para tenaga kesehatan secara cepat dan efesien sehingga tak menjadi problem baru yang menghantui tenaga kesehatan dan membawa dampak negatif karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari)

Sehingga Islam sangat tegas dalam hal melarang menahan gaji para pekerja. Hal ini sejalan dengan hadist yang di sampaikan oleh Rasulullah saw “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)

Maka tergambar jelas, jika aturan islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem upah atas tenaga kerja, maka tidak akan dijumpai darurat financial atas para pekerja, justru sebaliknya yang terjadi adalah kebebasan finansial dan hal ini akan sangat menyokong Negara dalam menuntaskan seluruh problem ekonomi, termasuk problem pandemi/ wabah akan lebih cepat terselesaikan.

Loading...

Baca Juga