FOKUSBERITA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas galang koordinasi lintas sektor mewujudkan Kapuas Bebas Pasung.
Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat di Kabupaten Kapuas yang mengalami pemasungan masih tinggi, sampai tahun 2019 terdapat sebanyak 17 orang yang terdata dan pada tahun 2020, sampai dengan bulan Agustus 2020 ada tambahan sebanyak 3 orang yang mengalami pemasungan. Pada tahun ini telah dilakukan pembebasan pasung sebanyak 3 orang, sehingga total kasus pasung sampai bulan Agustus 2020 masih tersisa 17 orang.
Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pembebasan pasung terhadap ODGJ Berat di Desa Tamban Luar Kecamatan Bataguh yang telah dipasung selama 5 tahun. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
Pembebasan pasung tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan lintas sektor terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Koramil, Polsek, Camat, Puskesmas, Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi, S.K.M., M.M., mengungkapkan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah ini guna mengurangi jumlah ODGJ yang mengalami pemasungan sehingga mendapat penanganan dari pihak terkait.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya maksimal dalam mengurangi kasus pemasungan yang dialami oleh Orang Dalam Gangguaan Jiwa. Agar kiranya ke depan Kabupaten Kapuas dapat menuju Kapuas Bebas Pasung,” pungkas Apendi. (ROB)