oleh

UUD 1945 Palsu Telah Menurunkan Posisi MPR, sedang PERPPU CORONA adalah Dekrit Pembubaran Fungsi dan Hak Budget DPR

UUD 1945 Palsu Telah Menurunkan Posisi MPR, sedang PERPPU CORONA adalah Dekrit Pembubaran Fungsi dan Hak Budget DPR

Ditulis oleh: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.

Tidak pernah ada dalam sejarah DPR, keputusan diambil secara virtual, karena kehadiran anggota DPR sangat berpengaruh apakah suatu keputusan diambil sudah memenuhi quorum atau tidak, sehingga memenuhi syarat keabsahan suatu keputusan.

Diawali dengan pelanggaran yang disebut banyak pihak sebagai KUDETA KONSTITUSI terhadap UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 digantikan dengan UUD 1945 palsu alias UUD 2002 yang ditetapkan oleh MPR dengan Ketetapan (tanpa nomor) tanggal 10 Agustus 2002 melalui empatkali amandemen.

Dari peristiwa itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ia hanya sebagai lembaga tinggi biasa yang sama kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya. Di sistem sebelumnya, yakni Presidensial, berlaku demokrasi Pancasila, sila ke-4 Permusyawaratan Perwakilan, artinya fungsi MPR adalah lembaga tertinggi negara, dimana mandat seluruh rakyat ada di tangannya. Presiden dipilih dan ditunjuk oleh MPR. Dan sebagai penerima mandat alias mandataris MPR, presiden diakhir masa jabatannya harus melakukan pertanggungjawaban di hadapan MPR. Sekarang, saya benar-benar tidak paham bagaimana meminta pertanggungjawaban presiden, dan siapa yang berwenang meminta pertanggungjawaban presiden.

Negara Republik Indonesia sejak saat diberlakukannya UUD 2002 telah berubah bentuk tanpa disadari oleh rakyat; dari Negara Kebangsaan menjadi Negara Korporasi, dari Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan, dari Negara Republik menjadi Negara Semi Federal, dari Sistem Presidensial menjadi Sistem Semi Parlementer.

Dan kini, terjadi disfungsi DPR dengan diketok palunya PERPPU Covid-19 No 1 2020. Ketok palu itu ibarat Dekrit Pembubaran DPR. DRR tanpa sadar telah kehilangan fungsi dan hak budget karena pelimpahan kekuasaan anggaran, ekonomi dan keuangan tanpa batas kepada eksekutif.

DPR juga kehilangan fungsi dan hak legislasi, karena eksekutif akan selalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPPU) walau tidak ada keadaan darurat yang memaksa, secara sepihak tanpa melibatkan DPR. Maka, boleh kita sebut DPR dengan SUKARELA telah membubarkan dirinya.

Loading...

Baca Juga