FOKUSBERITA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YU (25), warga Tulang Bawang Barat provinsi Lampung. Ia merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, YU ditangkap Kamis (9/5/2019), sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“YU yang berprofesi swasta, merupakan warga Tiyuh Kampung Balam Jaya. Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Zainul. Jumat (10/5/2019).
Penangkapan terhadap YU, berdasarkan laporan dari ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14). ES (38) warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, melaporkan ke Polres Tulang Bawang, Kamis (9/5/2019).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh YU terjadi pada Rabu (6/3/19), di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Ia membawa kabur GA dari rumah kakak kandungnya. Kemudian mengajak GA ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji. Disana GA disetubuhi dan dicabuli oleh YU. Setelah itu GA ditinggalkan oleh YU di tempat prostitusi tersebut.
Terungkapnya perbuatan asusila warga Tulang Bawang Barat ini setelah keluarga GA berusaha mencari kepergian GA yang telah hilang selama dua bulan. Akhirnya GA berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.
“Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap AKP Zainul.
Berbekal laporan dari ibu kandung GA, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari YU. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya YU berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih. Petugas juga menyita pakaian korban dan kasur.
Saat ini YU masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (SSD)