oleh

Bupati Wajo Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

FOKUSBERITA.ID – Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud SSos MSi sampaikan pengajuan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2018 di rapat paripurna. Laporan ini kemudian diserahkan kepada DPRD  yang nantinya akan dibahas dan ditetapkan.

DPRD Wajo gelar Rapat Paripurna VII masa persidangan III tahun sidang 2018/2019 di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/2019).

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan. Mereka telah memberikan dukungan dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2018. Semuanya semata-mata demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.

Bupati Wajo menekankan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah yang ada. Yakni nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dijalankan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut Amran Mahmud menyampaikan bahwa diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dan rangkaian ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018. Laporan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan Kepada Bupati Wajo dan Ketua DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 24 Mei 2019 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah opini wajar tanpa pengecualian kembali diberikan kepada Kabupaten Wajo. Dengan kata lain opini itu dapat dipertahankan 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Dan mudah-mudahan di tahun mendatang dapat dipertahankan penghargaan tersebut. Atas kerjasama semua pihak dan pihak yang terkait. Dan diharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan. Bahkan ditingkatkan kualitasnya,” ungkap Dr H Amran Mahmud SSos MSi.

Selanjutnya disampaikan anggaran pendapatan daerah secara keseluruhan pada tahun 2018 yang ditargetkan 1,49 triliun lebih dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 realisasi anggaran pendapatan sebesar 1,40 trilyun lebih atau 94,12%.

Belanja tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar 1,4 trilyun lebih atau 93,83% dari anggaran sebesar 1,5 triliun lebih.

Belanja transfer bantuan keuangan ditargetkan sebesar 230,1 miliar lebih atau terealisasi sebesar 229,8 miliar lebih atau 99,86%

Surplus defisit merupakan selisih antara pendapatan dan belanja pada akhir tahun anggaran 2018 dan terdapat defisit sebesar 20,9 miliar lebih.

Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar 35 milyar lebih atau 100 % sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp. 7,7 milyar lebih atau 96,22 % dari anggaran sebesar Rp. 8 Milyar lebih.

Sedangkan sisa lebih pembayaran anggaran SILPA tahun anggaran 2018 sebesar 6,3 milyar lebih.

Dan disampaikan juga dalam kesempatan ini bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 ini, diminta kepada Kepala OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara tekhnis, terbuka dan transparan dan apabila masih terdapat masalah yang perlu dikonfirmasi oleh anggota Dewan yang terhormat.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini kembali kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerjasamanya yang terjalin selama ini dan pada masa yang akan datang.” Tutur Bupati Wajo mengakhiri sambutannya.

Dan dilanjutkan dengan pemandangan umum anggota DPRD atas nama Fraksi masing masing di DPRD Kabupaten Wajo terhadap pengajuan Rancangan Perda tersebut. (FAR)

Loading...

Baca Juga