oleh

Tim Pengawasan Orang Asing Dalam Menghadapi Kebijakan Bebas Visa

FOKUSBERITA.ID – Sejak pemerintahan era jokowi, warga negara asing (orang asing) yang bebas masuk tampa mengantongi visa meningkat menjadi 169 negara. Mendorong pertumbuhan kepariwisatawan dan peningkatan pendapatan negara dari sektor wisata menjadi alasan yang mendasar.

Apakah dengan mudahnya WNA masuk ke Indonesia serta merta pendapatan negara dari sektor parawisata ini meningkat secara signifikan?  Yang jelas triliunan rupiah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Visa masuk menjadi hilang.

Kedatangan warga asing ke wilayah Nusantara dengan berbagai alasan berkaitan dengan ketenagakerjaan, parawisata, kegiatan keagamaan ataupun tugas belajar dan lain-lain. Tidak menutup kemungkinan ditunggangi dengan tujuan dan kepentingan tertentu. Penanganan pada orang asing yang cendrung sensitif diperlukan kerjasama tim yang terkoordinasi demi kelancaran dan kesuksesan tugas ini.

Acara diskusi dan sosialisasi ini berlangsung di Gedung Glory Convention Center (GCC) kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (25/6/2019). Kegiatan ini diikuti oleh Kanwil Imigrasi Pare Pare, Kesbangpol Wajo, Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, dan unsur pemerintahan, Camat dan lurah se- kabupaten Wajo.

Pemaparan dimulai oleh Koorbid Ops Intelkam Polres Wajo, Iptu Amdiah yang mewakili Kasat Intelkam. Iptu Amdiah mengulas tentang peran Polri dalam pengawasan orang asing.

“Penanganan terhadap orang asing ini tidak cukup dengan satu instansi saja. Bila orang asing terlibat masalah, maka pelaporan dan penanganannya berbeda dengan masyarakat setempat. Kepolisian dalam hal ini hanya dapat menangani masalah kejahatan yang terkait dengan pidana misalnya narkotika dan kejahatan lain yang tidak tersangkut paut dengan masala- masalah administrasi yang menjadi tugas dari pihak Imigrasi,” ungkap Korbid Intelkam.

Lebih lanjut peran polisi dalam hal monitoring terhadap orang asing ini, I ptu Amdiah telah berkordinasi dengan beberapa pihak, seperti perhotelan.

“Khusus dengan orang asing yang menginap di hotel-hotel yang ada di kabupaten Wajo. Pihak kepolisian telah menyediakan Formulir A untuk diisi oleh orang asing tersebut. Sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Amdiah.

Pada kesempatan berikutnya, Pamuji Raharja SH MM selaku Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Sulsel memaparkan fungsi bidang yang dipimpin. Fungsi bidang ini untuk mengawasi WNA di Indonesia dan mengawasi WNI di luar negeri. Pamuji juga menjelaskan hakikat keimigrasian dengan kebijakan yang selektif.

“Pihak imigrasi selektif berdasarkan manfaat dan tidak membahayakan bangsa dan negara. Tetapi tidak menutup kemungkinan WNA yang datang di Indonesia ditumpangi dengan tujuan tertentu berupa kejahatan. Seperti terorisme, narkotika dan pelanggaran lain. Seperti memanfaatkan transit dan pelanggaran HAM,” tegas Pamuji.

Lebih lanjut posisi RI yang strategis untuk transit dan permasalahan imigran ilegal bukan hanya isu tetapi merupakan sebuah fakta yang berpotensi menimbulkan kerawanan di bidang ekonomi, sosial budaya bahkan pertahanan dan keamanan. Semua ini menjadi urgensi koordinasi bagi Timpora.

Saat ini imigrasi dilengkapi dengan Permenkumham No.30 tahun 2018 pasal 35 tentang pelaksanaan tugas inteligen, pengawasan dan penindakan. Namun imigrasi sebagai leading sektor dalam bidang keimigrasian masih perlu mendapat support penuh dan koordinasi antar instansi pemerintah.

Sedangkan kepala Kesbangpol A M Yusuf A Baharuddin MM sebagai narasumber terakhir lebih menekankan koordinasi dan sinergitas yang baik.

“Pemahaman peran timpora yang melibatkan unsur pemerintah sampai pada tingkat desa masih perlu pendalaman,” ungkap A.M.Yusuf.

Hal ini dimaksudkan agar kecendrungan bertindak secara sektoral (bertindak sendiri sendiri) maupun keengganan untuk menyampaikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. (FAR)

Loading...

Baca Juga