oleh

Wajo Gelar Sosialisasi Tekhnis Pembentukan Produk Hukum Daerah

FOKUSBERITA.ID – Sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan untuk memberikan pemahamam tentang peraturan perundangan kepada perangkat daerah, termasuk tekhnis pembentukan produk hukum daerah dan keharusan memahami produk tersebut sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. Upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan-perundang undangan juga menjadi pokok pembahasan dalam forum ini.

Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tekhnis Pembentukan Produk Hukum Daerah dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/ 2019). Sosialisasi ini dihadiri Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Hadir pula Kabag hukum Setda Wajo, anggota DPRD Wajo Ahsanul Hak Nawawi SH MH. Selain itu, seluruh perangkat daerah termasuk Camat dan Sekcam yang berjumlah 200-an orang ikut hadir.

Dalam laporan yang disampaikan Plt Kabag Hukum Setda Wajo H.Alimuddin, S.Sos, SH., M.M mengatakan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terhadap peraturan perundang undangan, dalam hal ini tekhnis pembentukan produk hukum daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 14 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A SSos MM menyampaikan tujuan dari sosoialisasi ini. Diantaranya bagaimana dapat mengetahui dan memahami isi dan produk hukum yang akan disosialisasikan. Menjadikan masyarakat sadar hukum dan ketiga terciptanya budaya hukum. Tujuan lainnya sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan perundang-undangan

H. Amiruddin A SSos MM mengharapkan adanya kegiatan ini semua pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar. Selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap kegiatan ini berjalan lancar dan Informasi yang disampaikan dapat dipahami.

“Mari semua sama-sama untuk terus bangun koordinasi komunikasi dan kemitraan yang baik di dalam penegakan peraturan. Agar apa yang kita harapkan bersama demi kemajuan kota tercinta ini berjalan dengan baik. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara utuh. Sesuai visi dan misi pemerintah Kabupaten Wajo. Menuju rakyat yang amanah dan sejahtera,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.

Lanjutnya, ketika ada berkas yang akan dimasukkan ke ruang Sekretaris Daerah, harus terlebih dahulu diteliti dengan baik. Karena berkaitan dengan penandatanganan akhir dari surat itu. Misalnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.

Menerusksn pesan dari Bupati Wajo, Amiruddin juga menekankan ketelitian dalam setiap berkas yang masuk ke ruangannya.

“Bupati Wajo juga mengharapkan ketelitian dalam setiap berkas yang akan ditandatanganinya. Apalagi bila terkait dengan angka angka. Itulah kegunaan staf di bawah sebagai pendukung untuk mengawal kebijakan kebijakan pimpinan. Jadi intinya diperlukan ketelitian dalam setiap pekerjaan ,harus ada ukuran keberhasilan dan output dari pembelajaran ini,” tutup H. Amiruddin A SSos MM. (FAR)

Loading...

Baca Juga