oleh

Demi Ketersediaan Listrik, Satgas Covid-19 Kapuas Beri Ijin Dispensasi Operasional PLN

FOKUSBERITA.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas memberikan ijin dispensasi kegiatan operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dispensasi ini diberikan untuk memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat setempat.

Ijin dispensasi ini diberikan melalui surat No. 005/186/GUGUS COVID/KP.2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga, tertanggal 24 Juni 2020. Namun ijin yang diberikan tersebut harus melaksanakan  syarat dan ketentuan dari Tim Satgas.

Diantaranya, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN. Petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan. Memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.

“Pemberian ijin ini disesuaikan juga dengan peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang kemudian di lakukan perubahan dengan nomor 34 Tahun 2020 untuk pedoman pelaksaan PSBB tahap kedua,” terang Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas dalam pernyataannya, Kamis (25/6/2020).

Ia menjelaskan, dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan penegecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB.

“Hal tersebut diberikan karena mengingat bahwa PLN melayani kebutuhan listrik masyarakat. Dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga