oleh

Satgas Covid-19 Kapuas Dukung Pelaksanaan Pembangunan Dimasa Pandemi

FOKUSBERITA.ID – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mendukung pelaksanaan pembangunan fisik bangunan/peningkatan/rehabilitasi saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya.  Pembangunan di kabupaten Kapuas tetap berjalan dengan lancar, walaupun pandemi Covid-19 belum berakhir.

Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga SH menjelaskan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menandatangani surat permohonan izin Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kapuas. Adapun izin yang dimaksud adalah izin keluar masuk angkutan material pada perbatasan, dengan Nomor Surat : 056/726/CK/VI/PUPRPKP 2020.

“Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Jonnie, ST, MM itu mengatakan, adapun permohonan izin melintasi perbatasan ini dikarenakan untuk keperluan pengangkutan bahan material pekerjaan dari Banjarmasin ke Kota Kuala Kapuas. Untuk keperluan pembangunan Drainase di Kawasan Lingkungan Puskesmas Melati Jalan Melati Kota Kuala Kapuas,” kata Panahatan Sinaga dalam pernyataannya, Kamis (25/6/2020).

Lanjutnya, memperhatikan dan menanggapi Surat Kepala Bidang Cipta Karya PUPRPKP, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Pemberian Kemudahan Akses Angkutan Material dengan Nomor Surat: 005/187/GUGUS-COVID/KPS.2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Atas Nama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ketua Pelaksana Harian.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Camat Kapuas Timur dan Camat Selat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan. Untuk berkoordinasi dengan pos-pos PSBB/Covid-19 yang ada di wilayahnya. Dalam memberikan akses kemudahan bagi angkutan material proyek pekerjaan pembangunan saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas  dan sekitarnya. Yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19,” terangnya.

Selain itu, di dalam surat tanggapan itu, ada beberapa hal yang disampaikan. Salah satunya Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 tanggal 24 April 2020. Tentang pemberian akses kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik, bahan pokok dan bahan penting lainnya serta barang yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Agar pelaksanaan pembangunan di masa Pandemi Covid-19 khususnya Kabupaten Kapuas dapat berjalan lancar. Terutama dalam hal angkutan material,” tutupnya. (ROB)

Loading...

Baca Juga