oleh

Anggaran KPK Dipotong 63 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

FOKUSBERITA.ID – Pemerintah memutuskan untuk mengurangi anggaran KPK sebesar 63 milar. Pemangkasan tersebut dilakukan untuk dialokasikan penanganan covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku KPK bisa menerima pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemrintah. Ia menegaskan, pemotongan ini tidak membuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia menjadi berkurang.

“Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk realokasi penanganan covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah. Bahwasanya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto-red),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Firli menegaskan, pemotongan anggaran KPK ini tidak akan berdampak pada hak yang diterima pegawai KPK. Sesuai laporan Sekjen KPK, ia mengusulkan pemangkasan anggaran dari belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rubbasan KPK yang rencana anggarannya sebesar Rp 50 miliar.

“Jadi walaupun anggaran KPK dipangkas, KPK tetap bekerja. Karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan,” kata Firli Bahuri.

Ia menuturkan kabar pemotongan anggaran ia terima saat mengikuti rapat penanganan COVID-19 dengan MENDAGRI, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP melalui video conference, Rabu (8/4/2020) pagi. Acara tersebut juga dihadiri oleh para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan rapat tersebut Ketua KPK juga menyampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas. Sebagaimana alinea ke 4 pembukaan UUD RI Tahun 1945 “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.

“Karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sebagaimana dikatakan oleh filsof Cicero dengan kata-katanya yang sangat terkenal “salus populi suprema lex esto”. Bahwa hak ini juga dikenal dalam doktrin penegakhormati HAM: saving human life is the first priority and our goal,” tegas Ketua KPK. (AMN)

Loading...

Baca Juga