oleh

Ary Egahni: Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Adalah Kearifan Lokal Suku Dayak

FAKUSBERITA.ID – Anggota DPR RI Ary Egahni menyebut cara masyarakat Dayak membuka lahan dengan membakar adalah kearifan lokal yang seharusnya tidak dikriminalisasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Cara membuka lahan ini dilakukan secara turun temurun, bahkan jauh sebelum NKRI terbentuk.

Ary Egahni menyatakan keprihatinannya atas bebrbagai kasus yang menimpa masyarakat adat Dayak di Kalimantan akibat membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut selama ini belum ada hukum yang mengatur tentang aturan yang diwarisi dari kearifan lokal nenek moyang.

“Pulau (kaukus-red) Kalimantan mempunyai peladang tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar. Akan tetapi sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak berwajib. Hal ini belum ada undang-undang yang mengaturnya,” kata Ary Egahni saat reses di Kuala Kapuas, Rabu (27/5/2020).

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem ini mengingatkan, kepentingan masyarakat adat jauh berbeda dengan kepentingan korporasi. Masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar lahan, hanya dilakukan secukupnya saja. Maksudnya, dengan luas tertentu dan cara-cara tertentu yang bisa memastikan tidak adanya dampak seperti yang dikhawatirkan semua pihak. Hal ini sangat berbeda dengan kepentingan korporasi yang semuanya didasari atas pertimbangan untung rugi.

“Para peladang selalu dikambinghitamkan. Padahal mereka membuka lahan dengan cara dibakar tujuannya hanya untuk menyambung hidup. Menyekolahkan anaknya dan bukan dilakukan untuk bisnis,” tegas Ary Egahni.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini kembali mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar ini sudah dilakukan oleh masyarakat Dayak jauh sebelum berdirinya negara Indonesia. Karenanya, ia memastikan bahwa kearifan lokal ini bukanlah penyebab terjadinya karhutla di Kalimantan.

“Para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk. Dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan,” ujar Ary Egahni.

Anggota DPR dapil Kalimantan Tengah ini meminta agar kearifan lokal ini harus dijaga dengan undang-undang. Karenanya, ia berjanji memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini dibahas di DPR RI.

“RUU yang dibahas saat ini, supaya membentengi masyarakat tradisional atau peladang tradisional bisa hidup. Tetapi tidak menjadi alat dan juga menjadi kambing hitam,” imbuhnya.

Ary Egahni menuturkan, ketika melakukan rapat perdana bersama Kapolri Idham Azis, ia menyampaikan pentingnya RUU ini segera menjadi UU. Disampaikan pula bahwa kearifan lokal masyarakat Dayak secara sektoral yaitu membuka lahan atau bertani dengan cara membakar. Kearifan lokal ini terkendala dengan regulasi yang ada.

“Hal ini juga sudah saya sampaikan ketika rapat bersama pak Kapolri. Bukan berarti kita membelakangi hukum. Maksud saya, bagaimana kearifan lokal ini benar-benar dibela. Harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bahwa memang membakar lahan itu ada aturannya,” tegasnya.

 

Ary Egahni menambahkan, RUU Masyarakat Hukum Adat akan diperjuangkannya dengan sungguh-sungguh, demi kepastian hukum para peladang tradisional. Sehingga masyarakay adat Dayak mendapat perlindungan hukum yang jelas.

“Dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi,” tutup Ary Egahni. (ROB)

Loading...

Baca Juga