oleh

Cegah Kerumunan Natal dan Tahun Baru, Polres Kapuas Terapkan Jam Malam

FOKUSBERITA.ID – Untuk mencegah potensi kerumunan pada momen Natal dan tahun baru, Polres Kapuas mulai memberlakukan aturan jam malam di wilayah hukumnya. Aturan ini dibuat karena meningkatnya penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Pembatasan jam malam ini berdasarkan imbauan dari Kapolres Kapuas tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19. Dalam imbauan tersebut disebutkan, masyarakat yang melaksanakan ibadah dan perayaan Natal 2020 harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pemberlakuan jam malam ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan berkumpulnya banyak orang pada saat malam natal dan pergantian tahun baru. Terlebih guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Senin (28/12/2020).

Cegah Kerumunan Natal dan Tahun Baru, Polres Kapuas Terapkan Jam Malam
Himbauan Kapolres Kapuas Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 Serta Tahun Baru 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19

Ia menegaskan, pada perayaan Tahun Baru 2021 nanti agar masyarakat tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan. Seperti panggung musik, hiburan rakyat dan konvoi di jalanan. Disarankan perayaan pergantian Tahun Baru dilaksanakan di lingkungan keluarga.

Ditegaskan pula, jajaran Polres Kapuas juga akan mengawasi pemberlakuan jam malam ini pada sektor usaha.

“Kepada pemilik/pengelola Hyresh, Alfamart, Indomart, Cafe/Restoran dan Toko/warung kecil. Agar dalam menjalankan usahanya tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Serta membatasi usahanya sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tegas Kapolres Kapuas. (ROB)

Loading...

Baca Juga