oleh

Desak Pemekaran Desa, Mahasiswa Utian Lima Datangi Kantor Gubernur

FOKUSBERITA.ID, AMBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan DPRD SBT dinilai tidak mampu menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 terkait peningkatan status Dusun menjadi Negeri Administratif, olahnya itu puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Ikatan Mahasiswa Utian Lima (FIMU-Lima) datangi kantor Gubernur Maluku.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Ikatan Mahasiswa Utian Lima (FIMU-Lima) Ishak Wajo kepada fokusberita.id usai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku. Senin, (30/01/2023).

Wajo mengungkapkan, Pemda SBT dan DPRD Pasif dan tidak serius menjalankan amanah dari Perbup Nomor 6 Tahun 2014 tetang Pembentukan Dusun menjadi Negeri Administratif.

“Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2014 ini sudah diterbitkan oleh Abdulah Vanath sebagai mantan Bupati. Namun, DPRD dan Bupati Abdul Mukti Keliobas seng mampu menindaklanjuti peraturan tersebut”. Ungkap Wajo!

Ia melanjutkan, kurang lebih 9 tahun pemerintahan Abdul Mukti Keliobas. Namun, persoalan kemiskinan dan kesejahteraan pembangunan dan infrastruktur belum tersentuh masyarakat Utian Lima.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Maluku perlu melakukan evaluasi terhadap kinerjanya pemerintah Abdul Mukti Keliobas”. Ungkap Wajo!

“Selama 9 tahun perjalanan pemerintahan Abdul Mukti Keliobas, katong masyarakat Utian Lima belum mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang sama seperti desa lain di Kab. SBT.

Sehingga katong mendesak Gubernur Maluku, agar melakukan evaluasi jalannya pemerintahan Abdul Mukti Keliobas ini”. Ujarnya!

Pada kesempatan yang sama, Zulfikar Kelilauw sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) juga menyampaikan, Utian Lima tidak akan mendapatkan hak kemerdekaan jika Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 6 tahun 2014 ini tidak diakomodir untuk mekarkan lima anak Dusun menjadi Negeri Administratif. Yakni, Waikudal, Dak, Budi Jaya, Budi Muliya, dan Kota Baru. Ungkap Kelilauw di depan Kantor Gubernur Maluku!

” Katong (kita-red) masyarakat Utian Lima seng (tidak-red) akan mendapatkan keadilan dan kemerdekaan kalau Perbup Nomor 6 Tahun 2014 ini seng diindahkan oleh pemerintah daerah”. Ungkapnya!

Ia menambahkan, keseriusan dan kerja sama kedua wakil rakyat asal Utian Lima sebagai representatif masyarakat Utian Lima di lembaga DPRD untuk mengawal persoalan ini. Jangan hanya menjaring koalisi untuk mendapatkan aspirasi. Ungkapnya.

Masa aksi ditemui oleh Kepala Badan Pembangunan Nasional, Moh. Assel sekaligus menyerahkan tuntutan mereka yang nantinya ditindaklanjuti kepada Gubernur Maluku.

Ada pun beberapa poin tuntutan dari Forum Ikatan Mahasiswa Utian Lima (FIMU-Lima) sebagai berikut;

1. Meminta kepada Gubernur Maluku untuk mengevaluasi Pemerintah Daerah Kab. SBT terkait dengan PERBUP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemeran Desa.
2. Meminta Bupati Kab. SBT agar melakukan reformasi birokrasi dan kesiapan PEMDA SBT terkait dengan Perbup nomor 6 tahun 2014 tentang Pemekaran Desa.
3. Meminta dengan tegas DPRD dan Bupati Kab. SBT serius dalam menindaklanjuti Perbup nomor 6 tahun 2014 tentang Pemekaran Desa.
4. Meminta dengan tegas terkait pemerataan APBD ke Utian 5. Sebab, Utian 5 bukan daerah Transmigrasi. (ZKL)

Loading...

Baca Juga