oleh

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Dente Teladas di Area PT ILP

FOKUSBERITA.ID – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap SU (29). Ia merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, SU ditangkap hari Kamis (01/08/2019), sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu SU sedang bersembunyi di KM 43, areal PT. ILP (Indo Lampung Perkasa).

“SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi.

Penangkapan terhadap SU, berdasarkan laporan dari korban Tarjono (41). Ia berprofesi tani, warga Dusun Pancoran Mas 1, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 09 Juli 2019, kerugian sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, B 4076 TFH dan HP (handphone) Nokia warna hitam.

Kejadian bermula hari Senin (8/7/2019), sekira pukul 21.00 WIB, Tarjono memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dan diparkirkan di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang. Lalu kunci kontak sepeda motor tersebut diletakkan di samping televisi, kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Hari Selasa (9/7/2019), sekira pukul 05.00 WIB, Tarjono bangun dari tidur dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Tarjono kemudian mencari HP miliknya, ternyata HP tersebut juga ikut hilang. Tarjono melihat pintu rumah sudah terbuka dan di jendela samping rumah terdapat bekas di congkel oleh SU. Kemudian Tarjono berusaha mencari sepeda motor berikut HP miliknya tersebut tetapi tidak berhasil ditemukan. Ia lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti-red) berupa STNK sepeda motor milik korban, kwitansi penyerahan uang transferan dan sepeda motor Honda Beat warna hijau biru berhasil diungkap,” terang AKP Rohmadi.

Saat ini SU masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(SSD)

Loading...

Baca Juga