oleh

DPRD Kapuas Gelar Sidang Paripurna Hak Interpelasi dan Hak Angket

FOKUSBERITA.ID – DPRD Kapuas dikabarkan akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan menggunakan hak interpelasi dan hak angket kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Keputusan menggunakan hak interpelasi dan hak angket ini disebut-sebut terkait tidak transparannya penggunaan dana covid-19.

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah saat ditemui di ruangan kerjanya di gedung DPRD setempat, Rabu (25/11/2020). Ia menuturkan, saat ini DPRD Kapuas sedang menggelar sidang paripurna terkait hak interpelasi dan hak angket.

“Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian laporan hak interpelasi dewan dan pembentukan panitian hak angket,” kata Ardiansah.

Ia menuturkan, rapat paripurna DPRD Kapuas ke-7 ini terpaksa diskors karena tidak kuorum.

“Absen kehadiran hanya 22 orang termasuk saya,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan hak tersebut harus digunakan demi kebaikan bersama. Ia menekankan, pihaknya terpaksa melakukan hal tersebut dengan tujuan semata untuk menjalankan tugas dan fungsi dewan.

“Ini tugas yang diamanahkan Undang-Undang. Kebetulan untuk kabupaten Kapuas, 68 tahun baru ini yang melaksanakan hak interpelasi dan hak angket,” ujar Ardiansah.

Ia menegaskan, DPRD Kapuas berkeras akan melaksanakan rapat paripurna pada hari ini.

“Rapat paripurna tetap akan dilaksanakan hari ini (Rabu-red). Sekarang ini diskors, bukan ditunda,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih diskors.

Hak angket, hak menyatakan pendapat serta hak interpelasi merupakan salah satu bentuk pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif, selain bentuk pengawasan lainnya seperti rapat kerja komisi antara badan legialatif dan badan eksekutif.

Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (ROB)

Loading...

Baca Juga