oleh

DPRD Kapuas Tindaklanjuti Mahasiswa dan Buruh Soal Aksi Tolak Omnibus Law

FOKUSBERITA.ID – Ketua DPRD Kapuas Ardiansah berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan buruh terkait penolakan disahkannya UU Omnibus Law. Sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Gubernur dan Presiden.

Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) mendatangi gedung DPRD Kapuas, Senin (12/10/2020). Mereka menggelar aksi damai menolak UU Omnibus Law disahkan, karena UU tersebut dianggap tidak berpihak pada rakyat

Kedatangan massa aksi ini diterima Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. Hadir pula Ketua Komisi I Bardiansyah, sejumlah anggota dewan serta Sekwan DPRD Kapuas, Hidayatullah.

“Dalam, audiensi terkait aspirasi mahasiswa dan buruh di Kapuas, terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR, kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dewan. Akan menyampaikannya ke gubernur dan presiden. Hari langsung berangkat ke Palangka Raya,” kata Ardiansah kepada wartawan usai audiensi di ruang Rapat Gabungan.

Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi mahasiswa dan buruh menyampaikan aspirasinya dengan damai.

Ditempat yang sama, Kapolres Kapuas menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan buruh. Menurutnya, aksi tolak Omnibus Law ini berjalan tertib dan damai.

“Sehingga, Kapuas tetap dalam kondisi kondusif meski ada aksi solidaritas terkait UU Cipta Kerja ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua HMI Kabupaten Kapuas, Fadillah menyatakan, aksi mereka bersama buruh ini untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Mereka menyatakan menolak pengesahan UU Omnibus Law karena dirasa tak berpihak kepada rakyat.

“Dalam hal ini, justru sebaliknya menguntungkan pengusaha. Untuk itu, kami menolak pemerintah serta DPR supaya mencabut UU Cipta Kerja. Karena rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Kabupaten Kapuas, Syamsuri didampingi Sekretaris, Husni Safari menegaskan, pada UU Omnibus Law, ada beberapa poin yang tak sesuai dengan harapan buruh.

“Diantaranya, pasal UU tersebut yakni tentang hubungan industrial. Fakta itu terjadi di Kapuas. Belum berpihak kepada buruh. Kemudian, pentingnya mediator ketika ada sengketa buruh dan perusahaan, yakni Pemda,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kapuas didampingi Ketua DPRD menyerahkan piagam penghargaan kepada mahasiswa dan buruh atas aksi penyampaian apsirasi UU Cipta Kerja berjalan damai. (ROB)

Loading...

Baca Juga