oleh

Furqon Mujahid : Apabila ada Aktivis ARM Melanggar Hukum, Akan Saya Pecat Secara Tidak Hormat

FOKUSBERITA.ID – Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun, menyampaikan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat. Kepada para aktivis dan pengurus ARM di setiap jenjang tingkatan kepengurusan yang ada di seluruh Indonesia.

Ancaman tersebut akan diberlakukan, apabila terbukti pengurus atau anggota ARM melakukan pelanggaran hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun disela kegiatannya. Di depan gedung Pengadilan Tipikor Kelas IA jalan Martadinata Bandung. Senin (31/5/2021).

“Sebagai sebuah lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Jika ada aktivis maupun pengurus ARM disetiap jenjang kepengurusan diseluruh Indonesia. Yang ketahuan atau dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Maka ARM akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat,” tegas Ketum ARM.

Pria yang akrab disapa bang Jahid tersebut juga menjelaskan, bahwa pengurus maupun aktivis yang telah dinyatakan dipecat secara tidak hormat. Maka tidak berhak lagi mempergunakan atribut ARM serta tidak berhak mengaku sebagai bagian atau anggota ARM lagi.

“Adapun yang dimaksud pelanggaran hukum disini misalnya, Penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Melakukan tindak pidana kriminal apapun bentuknya, seperti melakukan asusila, pemerasan dan lain sebagainya,” ujar Mujahid.

Ia menambahkan, Jika hal tersebut dilakukan oleh aktivis maupun pengurus ARM di manapun berada. Maka silahkan segera laporkan kepadanya, Ia menyatakan tidak akan segan untuk memecatnya. Mujahid berjanji tidak akan mentolelir bagi pengurus ataupun aktivis ARM yang melakukan tindak pidana serta melanggar hukum.

Dalam kesempatan tersebut, bang jahid membenarkan adanya pemecatan secara tidak hormat terhadap anggota dengan inisial SHM alias RT. Bahkan bang jahid menyampaikan rasa kekecewaannya, terhadap yang bersangkutan. Atas tindakan melawan hukum (kriminalitas), yang dilakukan oleh SHM yang baru saja bergabung di ARM.

“Pada tanggal 26 Mei 2021 yang lalu, saya telah memecat salah seorang aktivis ARM yang baru sebulan bergabung dengan Koordinator Daerah ARM Ciayumajakuning. Karena diduga telah melakukan tindak pidana kriminalitas,” jelas Furqon Mujahid Bangun.

Lanjut Mujahid, SHM itu baru sebulan yang lalu menyatakan keinginannya bergabung di Korda ARM Ciayumajakuning. Tapi sudah melakukan tindakan criminal, dan yang dilakukan oleh SHM tidak ada kaitannya. Baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan institusi atau lembaga ARM.

“Kami yang bergabung di institusi dan lembaga ARM sangat menjunjung tinggi supremasi hukum. Serta wajib untuk taat terhadap aturan hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada alasan bagi para pengurus maupun para aktivis ARM, harus dan wajib taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang melanggar harus diberi sanksi tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu Sutarno selaku Ketua Korda ARM Ciayumajakuning membenarkan adanya pemecatan terhadap anggotanya yang berinisial SHM tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Koordinator Nasional atau Pusat.

SHM telah dipecat secara tidak hormat pada tanggal 26 Mei 2021 yang lalu. Itu anggota baru di bawah koordinasi saya selaku Ketua Korda ARM Ciayumajakuning. Dia kurang lebih sebulan yang lalu menyatakan keinginannya untuk bergabung di ARM. KTA dan persyaratan administrasinya juga belum dilengkapi,” jelas Sutarno.

Sutarno menambahkan, bahwa awalnya SHM digadang-gadang akan diusulkan oleh Korda ARM Ciayumajakuning. Untuk menduduki salah satu posisi strategis di kepengurusan Korda Ciayumajakuning. Namun ketika baru akan diusulkan ke pusat, hal tersebut terjadi.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, dan apa yang dilakukan oleh SHM itu adalah murni perbuatan pribadinya. Serta tidak ada kaitannya dengan lembaga ARM, dan terkait masalah sanksi atas perbuatannya tersebut. Kami kembalikan sepenuhnya ke pusat, dan pusat langsung memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap SHM,” tegasnya.

Sutarno berharap, bahwa kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh aktivis dan pengurus ARM. Pesan yang diberikan oleh Ketua Umum sangat jelas, bahwa seluruh aktivis ARM harus patuh dan taat hukum.

“Semoga ini bisa dijadikan pembelajaran kepada seluruh aktivis ARM juga kepada seluruh pengurus ARM. Disetiap jenjang kepengurusan yang ada diseluruh Indonesia. Artinya pengurus dan aktivis ARM itu harus patuh dan taat hukum serta harus menjunjung tinggi supremasi hukum,” tutup Sutarno. (HRN).

Loading...

Baca Juga