FOKUSBERITA – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi PWI, AJOI, IWO, dan AWI mengelar aksi damai unjukrasa di kantor dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pemerintah kabupaten Mesuji (PUPR Mesuji) Provinsi Lampung, Kamis (14/3/2019). Aksi unjuk rasa ini buntut dari beberapa hari yang lalu atas larangan wartawan melakukan peliputan oleh kadis PUPR saat rapat berlangsung.
“Kami hanya meminta kepada Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri untuk meminta maaf kepada kami insan jurnalis. Mengapa kami dilarang untuk melakuka liputan, karena itu sudah melanggar. Padahal, Konsititusi Menjamin Kemerdekaan Pers. Apabila mengacu pada Undang–Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, “jelas Ketua AJOI, Herman.
Lanjutnya, pada butir dua, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Dan Butir ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) “Tegasnya
Sementara itu Asisten II Edison Basid memberi pengarahan kepada para jurnalis untuk menyikapi hal ini dengan kepala dingin.
“Kadis sedang DL (Dinas luar ) di Jakarta jadi mohon untuk rekan rekan jurnalis untuk bersabar. Kemungkinan pak kadis bisa memberi keterangan hari senin besok,” pungkasnya. (SSD)